-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Rohmat Selamat SH., M.Kn Praktisi Hukum, Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

    Redaksi
    Kamis, 22.8.24 WIB Last Updated 2024-08-22T02:10:35Z


    BOGOR (BJN) - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.


    Rohmat Selamat,. SH.,MKn, selaku praktisi hukum, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


    Menurutnya, melalui dua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),


    Partai yang tidak  memperoleh kursi DPRD pun, tetap bisa mengusung  paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 


    Soal aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK),  kedua, syarat calon gubernur - calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon, ujar Rohmat.


    Ada dua putusan MK, dan dua-duanya kita hormati untuk itu, tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK, ini adalah sebuah keputusan untuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,


    Saya selaku praktisi hukum sangat bangga dengan putusan MK,  ini merupakan babak baru pintu gerbang rasa  keadilan mulai terbuka lebar, jadi dengan putusan MK paling tidak bagi calon - calon kepala daerah yang sebelum ada putusan MK ini, sangat berat untuk mengajukan kadernya untuk maju PilBup atau PilGub,  sebab sebelum putusan MK, partai - partai yang perolehan suara pada Pileg atau PilPres kemarin yang tidak mencukupi perolehan suaranya itu, untuk kadernya maju mencalonkan  untuk PilBup atau PilGub, kini dengan putusan MK, partai yang suaranya memperoleh 6,5% atau lebih dapat memajukan kadernya dan tidak membutuhkan koalisi guna menutupi suaranya, sebab saat ini dengan perolehan suara 6,5 % persen ini, kader partai dapat maju kok," tegasnya. 


    Ia juga menambahkan, saat ini saya yakin dengan putusan MK, pasti akan berubah total kongsi koalisi partai - partai di negeri ini, diharapkan hal ini juga adalah babak baru untuk negeri ini, menuju kemerdekaan berdemokrasi dan azas keadilan bagi masyarakat Indonesia, saya atas nama diri sendiri dan atas nama lembaga Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor, sangat mengapresiasi putusan MK, semoga kedepan bangsa ini melalui putusan MK dapat menerima rasa keadilan dalam berdemokrasi, juga sebuah pilihan untuk menentukan calon - calon pemimpinnya, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah diseluruh Indonesia, tutup Rohmat.


    Penulis : Rohmat Selamat SH.,M.Kn. (Ketua PWRI Bogor Raya)

    ***           : Deri

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini