BOGOR (BJN) - Trotoar yang notabene diperuntukkan guna memfasilitasi pejalan kaki, ternyata sudah banyak disalahgunakan dan beralih fungsi menjadi sarana usaha guna menunjang hidup dan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Para pedagang kaki lima (PKL) sering dituding sebagai pihak yang menggunakan trotoar sebagai tempat jualan, padahal langkah itu jelas dilarang sebab sangat mengganggu para pejalan kaki yang akan melakukan kegiatannya menggunakan jalur trotoar tersebut.
Sementara pihak Pemkab Bogor / pihak terkait seolah-olah membiarkan begitu saja padahal kejadian ini berjalan sudah cukup lama, namun belum ada tindakan penertiban.
Hal tersebut diungkapkan Maslili, kepada awak media beritajejaring.co.id, Kamis 22/8/2024. Dia juga menyebutkan, untuk mengembalikan fungsi trotoar membutuhkan tindakan tegas dari Pemkab Bogor/pihak terkait, sehingga tumbuh kesadaran bersama demi mengembalikan fungsi trotoar sesuai kodratnya bagi pejalan kaki yang akan melintas.
Maslili, mencontohkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Masjid "Jami AL azim" Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, trotoar dipakai berjualan bubur ayam, buah - buahan di atas kendaran bak terbuka R.4.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian dan tindakan tegas, Pemkab Bogor / pihak terkait, untuk penataan PKL yang berjualan ditrotoar, sehingga trotoar steril dari PKL dengan kata lain mengembalikan fungsinya sebagai jalan yang dikhususkan bagi pejalan kaki.
Selain itu Maslili menambahkan, Pemkab Bogor/pihak terkait, tetap harus melakukan tindakan untuk sterilisasi trotoar, akan tetapi tetap memikirkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dialihkan kelokasi yang tidak menggaggu pejalan kaki,tambahnya.
Kewajiban Pemkab Bogor / pihak terkait menyediakan lahan untuk Para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap bisa berjualan, namun tidak mengganggu fasilitas umum,tutupnya.
Redaksi : Novel Ruchyadi