-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Tindak Tegas, Fungsi Trotoar Perlu Dikembalikan

    Redaksi
    Kamis, 22.8.24 WIB Last Updated 2024-08-22T10:43:10Z


    BOGOR (BJN) - Trotoar yang notabene diperuntukkan guna memfasilitasi pejalan kaki, ternyata  sudah banyak disalahgunakan dan beralih fungsi menjadi sarana usaha guna menunjang hidup dan menutupi kebutuhan sehari-hari.



    Para pedagang kaki lima (PKL) sering dituding sebagai pihak yang menggunakan trotoar sebagai tempat jualan,  padahal langkah itu jelas dilarang sebab sangat mengganggu para pejalan kaki yang akan melakukan kegiatannya menggunakan jalur trotoar tersebut.


    Sementara pihak Pemkab Bogor / pihak terkait seolah-olah  membiarkan begitu saja padahal kejadian ini berjalan  sudah cukup lama, namun belum ada tindakan penertiban.



    Hal tersebut diungkapkan Maslili,  kepada  awak media beritajejaring.co.id, Kamis 22/8/2024.  Dia juga menyebutkan, untuk mengembalikan fungsi trotoar membutuhkan tindakan tegas dari Pemkab Bogor/pihak terkait, sehingga tumbuh kesadaran bersama demi mengembalikan fungsi trotoar sesuai kodratnya bagi pejalan kaki yang akan melintas.


    Maslili, mencontohkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Masjid "Jami AL azim" Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, trotoar dipakai berjualan bubur ayam, buah - buahan di atas kendaran bak terbuka R.4.



    Tentunya hal  ini harus menjadi perhatian dan tindakan tegas, Pemkab Bogor / pihak terkait, untuk penataan PKL yang berjualan ditrotoar, sehingga  trotoar steril dari PKL dengan kata lain mengembalikan fungsinya sebagai jalan yang dikhususkan bagi pejalan kaki.


    Selain itu Maslili menambahkan, Pemkab Bogor/pihak terkait, tetap harus melakukan tindakan untuk sterilisasi trotoar, akan  tetapi tetap memikirkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dialihkan kelokasi yang tidak menggaggu pejalan kaki,tambahnya.


    Kewajiban Pemkab Bogor / pihak terkait menyediakan lahan untuk Para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap bisa berjualan, namun tidak mengganggu fasilitas umum,tutupnya.


    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini