-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Dirjen Bina Bangda Tekankan Pentingnya Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah

    Redaksi
    Jumat, 6.9.24 WIB Last Updated 2024-09-06T12:13:37Z


    BALI (BJN)  -  Ditjen  Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan rapat penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah daerah bidang persampahan yang dilaksanakan pada Selasa (3/9/2024) hingga Jumat 6/9/2024 di Denpasar, Bali.


    Pada  kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda), Restuardy Daud menyampaikan bahwa kegiatan ini  merupakan bagian dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai  bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlunya kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi  dengan daerah untuk mencapai  target pembangunan nasional.


    Dalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  telah dijelaskan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan pada dua urusan wajib yaitu urusan pemerintahan  bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup. 


    “Kemendagri berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong pelaksanaan kerja sama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator dan meningkatkan  koordinasi melalui pembentukan POKJA  dan Forum PKP,” terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Jum,at 6/9/2024.


    Restuardy juga mengatakan  penguatan peran Pokja dan Forum PKP dilakukan melalui optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, serta  restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja. 


    “Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu. Perbaikan dalam  hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle),” ujar Restuardy.


    Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin menyampaikan dan  menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran Pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.


    Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.


    “Sebagai tindak lanjut pada rapat ini, diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar Pokja provinsi dan kabupaten/kota dan antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah,” ujar Nitta. 


    Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh unsur pemerintah pusat yaitu Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian  PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Pemda yaitu  Kabupaten  Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten  Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tuban, Kabupaten  Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok,  Kota Padang, Kota Cilegon, dan Kota Denpasar.


    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini