BOGOR (BJN) - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jl. Bhayangkara 1 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Senin 23/9/2024.
Kejadian tersebut terjadi ketika 2 kelompok pelajar melakukan janjian untuk tawuran di sekitar Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat sekitar pukul 19.30 WIB yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan inisial MR (15) pelajar menengah pertama di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor dengan luka sobek di tangan dan kaki, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial DHMD (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara membacok korban menggunakan sajam jenis gobang terhadap korban, ucapnya.
Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kami akan konsisten melakukan tindakan Kepolisian seperti razia kendaraan, peredaran miras, peredaran obat keras, patroli pada jam-jam rawan, patroli siber dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjadikan Kota Bogor menjadi aman, nyaman dan Kondusif, sambungnya.
Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi setiap kegiatan anaknya dan apabila mengetahui adanya perbuatan tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Redaksi. : Novel Ruchyadi