-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

    Redaksi
    Kamis, 24.10.24 WIB Last Updated 2024-10-24T08:18:32Z

     


    JAKARTA (BJN) -  Sengketa tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur yang saat ini lokasi tanahnya sudah dibangun proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, mulai menemui titik terang. 


    Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (15/10/2024) baru-baru ini, Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya dikuasakan kepada Syatiri Nasri, mengungkapkan rasa syukurnya karena pada sidang pembuktian ini, karena terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang  terdaftar  di Kelurahan Cawang Jakarta Timur, benar-benar tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi. 



    Bukti tersebut justru disampaikan oleh kuasa hukum dari Kelurahan Cawang, yang menunjukkan bahwa kedua letter C tersebut secara sah tercatat dalam buku tanah Kelurahan Cawang Jakarta Timur dan hingga sampai saat ini atas nama Mutjitaba Bin Mahadi dan belum pernah beralih dalam bentuk peralihan apapun. 


    Menurut kuasa hukum ahli waris, Syatiri Nasri, Insan Hadiansyah, SH, fakta ini semakin memperkuat posisi kliennya sebagai satu-satunya pemilik  sah dari objek tanah adat berdasarkan leter C yang terdaftar di Kelurahan Cawang. 


    Ia menegaskan bahwa dokumen bukti tertulis yang disampaikan perwakilan dari Pemerintahan Kelurahan Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat III di persidangan. “Sekali lagi itu justru membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut. Sedangkan pihak Tergugat I, Nurjaya, lanjut Hadiansyah, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas  nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya sebagai pemilik lahan tersebut,” kata Insan Hadiansyah melalui pesan tertulis kepada media ini, Rabu 23/10/2024. 


    Insan Hadiansyah juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan bukti tertulis pihak Kelurahan Cawang bahwa letter C 1580 tersebut tidak terdaftar atau tidak tercatat di Kelurahan Cawang, sehingga klaim Tergugat atas objek tanah tersebut jelas tidak berdasar.


    Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, dapat memberikan putusan yang objektif sebagaimana bukti-bukti tertulis yang telah diperiksa dalam persidangan. 


    Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN, Majelis Hakim dalam perkara ini ternyata sudah menolak permohonan untuk ikut intervensi dari Pihak AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa, karena tidak disertai bukti-bukti adanya hubungan hukum dengan objek atau subjek perkara. 


    Kasus ini bergulir di pengadilan gara-gara proses ganti rugi lahan proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur tidak memberikan ganti rugi kepada  ahli waris pemilik lahan tersebut yakni Syatiri Nasri. Padahal semua prosedur proses ganti rugi lahan termasuk dokumen lengkap sudah diserahkan ahli waris kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur. ***



    Sumber. : Heintje G Mandagie

    ***            : Deri

    Redaksi. : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini