-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Bimtek Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024 Kelurahan Tanah Baru

    Redaksi
    Sabtu, 9.11.24 WIB Last Updated 2024-11-09T15:27:07Z


    BOGOR  (BJN) - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah salah satu bagian badan Adhoc yang bertugas dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, usai resmi dilantik sebagai anggota KPPS, Bimtek (Bimbingan Teknis) digelar.


    Menurut Ir,  Asep Tahyana, Ketua PPS  Kelurahan Tanah Baru,  Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor,  Bimtek  diselenggarakan hari ini, Sabtu 9/11/2024  hingga  Minggu 10/11/2024, diikuti oleh seluruh anggota KPPS, Kelurahan Tanah Baru. 



    Hal serupa dikatakan  Ketua KPPS TPS.1 Irpan Badrul Jamal, bahwa Bimtek sangat penting guna dalam pelaksanaannya nanti sudah memahami aturan tugas yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota KPPS.


    Ia, juga menambahkan sebelumnya, sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, anggota KPPS ditetapkan  dan dilantik pada 7 November 2024.



    Setelah itu, KPPS akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, yakni dari 7 November hingga 8 Desember 2024.


    Selama bertugas, segala macam hal tentang tugas, kewenangan, hingga tata cara penyelenggaraan Pilkada tentunya harus dipahami,  oleh karena itu, diadakanlah Bimtek untuk para KPPS, tentu materinya akan berisi penjelasan mengenai seluk-beluk KPPS dalam Pilkada 2024.


    Selain itu jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024 dan susunan acara dari Pembukaan-Bimtek, materi Bimtek KPPS Pilkada 2024.


    Berkaca dari bimbingan teknis Pemilihan Umum 2024, materi Bimtek KPPS Pilkada 2024 kurang lebih akan mencakup tugas, wewenang, hingga tata cara pencoblosan berikut ini beberapa contoh materinya.


    Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024. Aturan yang menjelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024 bisa ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor.(Sumber Ida/Rosidah)


    Redaksi :  Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini