BOGOR (BJN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat dalam kategori pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Barat berdasarkan hasil elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024 sebagai badan publik pemerintah kota yang informatif.
Penghargaan diserahkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat yang mewakili Pemkot Bogor di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis 14/11/2024.
Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa raihan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh tim Diskominfo dan mitra yang terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik, sehingga dapat memberikan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Rahmat, keterbukaan informasi publik bukan hanya sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebagai kebutuhan yang harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU).
Atas dasar itu, Pemkot Bogor akan terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab serta menjawab kebutuhan masyarakat di Kota Bogor.
"Sehingga Pemkot Bogor dapat terus memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat lebih luas lagi dari sisi keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Komisi Informasi pusat dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan yang diberikan, serta kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam mengawal, memantau dan memberikan masukan untuk terus meningkatkan manfaat yang lebih besar.
Sementara, dalam sambutan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa yang terpenting dalam keterbukaan informasi publik adalah bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, pertanyaan masyarakat bisa dijawab dengan kebijakan yang telah disiapkan terkait keterbukaan informasi publik.
"Karena keterbukaan memang sudah seharusnya dilakukan oleh semua badan publik. Sehingga, badan yang belum melaksanakannya diingatkan, dan yang sudah melaksanakannya diberikan penghargaan bagi yang terbaik dari yang terbaik," ucap Bey.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa Monev ini dilaksanakan untuk menilai kepatuhan terkait Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, Komisi Informasi ini hanya melihat bahwa badan publik ini telah memenuhi standar-standar layanan informasi yang sudah diberikan oleh Komisi Informasi. Harapan kedepannya konsistensi ini dapat dilanjutkan terus, karena keterbukaan informasi publik ini bukan hanya menjadi kewajiban tetapi juga menjadi kebutuhan," ucapnya.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai badan publik yang telah berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik di badan publiknya masing-masing.
"Bagi kami, Monev keterbukaan informasi ini penting karena secara regulasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan juga dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011," tuturnya.
Dengan demikian, Monev ini membuktikan adanya komitmen dari badan publik di Jawa Barat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memberikan motivasi kepada semua badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang dan Perda sebagai bentuk penghargaan dan sanksi. (Deri)
Redaksi : Novel Ruchyadi