Buntut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Kapolres Dinonaktifkan

JAKARTA – Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, beserta tiga perwira bawahannya. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam aksi penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa penonaktifan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Langkah penonaktifan ini dilakukan seiring pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga perwira yang turut diperiksa adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Penonaktifan ini menjadi sorotan publik mengingat AKBP Andika baru menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo selama kurang dari satu bulan sejak dilantik pada Oktober 2026.

Dugaan Pelanggaran Prosedur
Tindakan disiplin ini dipicu oleh laporan pengelola ponpes terkait aksi penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Pihak pesantren melaporkan adanya prosedur yang tidak lazim, di antaranya pendobrakan pintu saat santriwati sedang beristirahat, hingga dugaan penodongan senjata laras panjang di lingkungan pendidikan.

Menanggapi dampak psikologis yang ditimbulkan, Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim pendampingan (trauma healing) bagi para santriwati di ponpes tersebut.

Pengembangan Kasus Perusakan
Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung makan “Mie Babi Tepi Sawah” di kawasan Grogol, Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, busur, dan anak panah, serta memeriksa belasan saksi.

Meski penggeledahan disebut telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat, Mabes Polri menegaskan bahwa izin formal tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tetap menjunjung tinggi etika kepolisian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pos terkait