TANGERANG (BJN) - Dalam rangka Deklarasi Tolak PIK Dua (2) dan Cabut PSN (Proyek Stategis Nasional) bersama Tokoh-tokoh Nasional, turut memberikan apresiasi kegiatan tersebut untuk Aktivis Aliansi Gerakan Rakyat Tangerang Kompak (Gertak), yang mana dilaksanakan di Rumah Makan Balaikita, Desa Sukasari Kecamatan Rajeg, pada sore hari, Kamis, 28/11/2024.
Turut hadir, Pelaksana penyelenggara ketua Gertak Kurtubi, Sekjen Gertak Nurdin Baceng, juga Jendral Purna Wirawan Sunarko, Drs Mamun Muzakky, Kiyai Haji Patul Hotib Ketum Serikat Islam, Jumbur Hidayat sebagai Ketua KSPSI (Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia), Lawyer Saididu Ahmad Khozinudin, serta Said Didu selaku Aktivis Penggerak, dan masyarakat dari Dadap Kosambi.
Kurtubi menyampaikan, dengan kita Hadir disini dalam satu tujuan, Tolak PIK 2 dan kita cabut PSN, saya asli orang Sukasari Rajeg, saya salah satu tokoh aktivis pembentukan Provinsi Banten dulunya, saya juga sebagai korlap tangerang waktu sidang MPR pada tahun 1998, yang mengudang bapak-bapak dan ibu-ibu dalam rangka menyatukan sikap terkait proyek Pik dua yang berlindung dibawah naungan PSN. Ucap dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Kita tau proyek PIK dua (2) adalah swasta, UU Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan, Pengadaan lahan untuk kepentingan masyarakat, Bangsa Dan Negara, PIK dua sama sekali tidak menguntungkan masyarakat Tangerang, sama sekali tidak menguntungkan, dengan adanya Pik dua dan proyek PIK dua hanya berlindung dibawah naungan aturan yaitu Proyek Strategis Nasional. Kata, Kurtubi.
"Persoalan muncul adalah terkait harga, saya pun sudah mengundang Pa Doli dari Rawalini Teluknaga, dan saya juga sudah mengundang 6 orang dari empat kecamatan yang menjadi korban dari pembebasan PIK Dua tapi sayang tidak bisa hadir." Ungkap, Kurtubi
Drs. Ma'mun Muzakky, selaku Komandan Pamswakarsa SI 98 menambahkan, PIK dua itu mestinya Teluknaga dan Kecamatan Sukadiri, tetapi sekarang efeknya sampai Pantai Gope di Kabupaten Serang Banten, malah harganya semakin rendah, hanya 25.000 rupiah, Ringkasnya.
"Problem soal batasan, dulu peraturan bapak H. Ismed Iskandar di tahun 2011, peraturannya pembebasan PIK itu dikasih batas lewat Pantura yang arah ke Mauk , dari arah Pantura ke arah pantai itu dua kilo, PIK dua itu sampai dengan Sukadiri paling jauh itu, dari Teluknaga ke Sukadiri," bukan dari 2 kilometer ke arah pantai, Justru sekarang dari arah jalan utama itu sampai kesini, jadi harga hancur. Tegas, Ma'mun Muzakky.





