JAKARTA (BJN) - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH sudah mulai memasuki babak akhir. Sebelumnya pada sidang di PN Jakarta Pusat 22/4/2024, lalu, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah dituntut 8 bulan penjara dengan perintah penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berikutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. ini akan berlangsung pada Rabu 22/5/2024, mendatang dengan agenda replik dari JPU.
Pada agenda sidang sebelumnya, JPU Frederick Christian S, SH, MH, membacakan tuntutannya antara lain; "Supaya majelis hakim PN JakPus yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum."
Sidang tuntutan JPU itu dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH.
Ketika itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhan pidana kepada Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terkait tuntutan JPU tersebut, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan, mengaku puas atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.






