JAKARTA (BJN) - Tato Suwarto, seorang mantan Anggota MPR-RI mengaku menjadi korban Mafia Tanah. Rumah miliknya yang bersertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 5922, kini tidak bisa lagi ditempatinya.
Tato Suwarto yang berusia 80 tahun itu menuturkan, dirinya sempat kaget menerima kabar bahwa rumah yang ditempatinya selama lebih dari 30 tahun ternyata sudah dilelang atas permintaan oknum yang tidak dia kenal.
“Saya anggap ini lelang fiktif karena saya bukan nasabah dan tidak pernah menerima kredit dari pihak bank manapun, dan tidak pernah menjaminkan sertifikat," ungkap Tato lirih.






