JAKARTA (BJN) - Dokumentasi foto dirinya di depan Rutan Bantul bersama Lina Purbo dan Kang Onno W. Purbo muncul di akun media social FB milik Ketua Umum APKOMINDO yang juga Ketua Umum APTIKNAS serta menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP SPRI Ir. Soegiharto Santoso, SH.

Peristiwa 7 tahun lalu tentu masih membekas di ingatan sang pengusaha yang juga berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001 saat mendirikan Majalah BISKOM bersama almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch, lalu mendirikan pula media online BISKOM di tahun 2007 serta media online Guetilang.com pada tahun 2022.

Dalam Foto dokumentasi 7 tahun yang lalu, yaitu tepatnya tanggal 04 Januari 2017 di pagi hari, saat itu Kang Onno W. Purbo, pakar internet dan pakar cybers security, bersama istrinya Lina Purbo terlihat membesuk Soegiharto di Rutan Bantul saat hendak dibawa ke PN Bantul untuk mengikuti persidangan perkara kriminalisasi tentang penggunaan logo APKOMINDO. Pada saat itu hadir pula Yulia Ch dari BISKOM dan Rendy Maulana Akbar.

iklan sidebar-1

Hoky sapaan akrab Soegiharto memberi apresiasi kepada Lina Purbo sahabatnya, atas postingan foto di akun FB saat dirinya hendak dibawa ke persidangan. Hal itu, kata Hoky, ternyata mencetak jejak digital sehingga dapat menjadi bukti dokumentasi nyata perjalanan proses kriminalisasi terhadap dirinya.

“Terima kasih juga untuk Kang Onno, Ibu Yulia dan Mas Rendy serta teman-teman yang lainnya yang berkenan membesuk saya, pada saat saya ditahan di Rutan Bantul maupun saat saya di sidangkan di PN Bantul dengan total 35 kali sidang,” ungkap Hoky mengenang masa lalu yang dianggapnya sebagai pembelajaran berharga bagi kehidupannya serta tetap bersyukur, dimana terlihat jelas foto Hoky bersama Kang Onno dan Lina Purbo tetap memberikan senyum sumingrah.

Terbukti saat ini, Hoky mengaku dirinya diberikan telenta mampu menghadapi berbagai permasalahan hukum. Bahkan menjelang usia 62 tahun, ia berhasil lulus Sarjana Hukum dari STIH IBLAM dengan pencapaian Cum Laude. Ia juga sukses bersama beberapa rekannya mendirikan kantor hukum MUSTIKA RAJA LAW OFFICE, bahkan bersama beberapa rekan pengacara senior berhasil mendirikan organisasi Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

Hoky juga menuturkan kejadian 7 tahun lalu itu, Dimana saat dirinya disidangkan sebanyak 4 kali dengan agenda putusan sela, majelis hakim sempat menerima eksepsi yang diajukannya. Kemudian, ungkap Hoky, keeseokan harinya tanggal 5 Januari 2017 ia dikeluarkan dari Rutan Bantul, dengan total masa tahanan yang dijalaninya dari tanggal 24 November 2016 menjadi 43 hari. Itu artinya Ia sempat mendekam dalam tahanan melewati hari Natal 2016 dan tahun baru 2017.