BOGOR (BJN) -  Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD)  Kota Bogor untuk tahun 2025-2045 resmi disahkan  menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor yang telah bekerja keras dalam pembahasan dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. 

iklan sidebar-1

RPJPD Kota Bogor ini, menurut Hery, akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

"RPJPD ini merupakan momen penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan," ucap Hery saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, pada Senin, 8/7/2024. 

Penyusunannya sudah mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 73/Pr.03.01/BAPP tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.