JAKARTA (BJN) - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional (PERATIN) menyerukan penegakan hukum menjadi panglima di negeri ini. Indonesia sudah merdeka selama 79 tahun namun rakyat Indonesia belum merdeka dari praktek mafia hukum. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH melalui rilis yang dikirimkan ke tim Redaksi pada hari Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut Soegiharto, sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia hukum masih menguasai dan menggurita di hampir seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
Instrumen kekuasaan, lanjut dia, akan selalu menjadi vitamin bagi para mafia hukum menjalankan prakteknya dan mendapat perlindungan. Buktinya di negeri ini masih ada pelaku pembunuhan divonis bebas.
"Rakyat sudah paham betul latar belakang orang tua pelaku diduga menjadi faktor utama dibalik vonis bebas pelaku pembunuhan,” ungkap Hoky sapaan akrabnya.
Dikatakan pula, Advokat sebagai penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam Gerakan kemerdekaan Bidang Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.





