Heintje G. Mandagie Ketua Umum Dewan Pers Indonesia/ (Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Rasa malu, marah, dan geram, tak terlukiskan ketika penulis menerima laporan dari seorang Pemimpin Redaksi di Gorontalo yang merasa terusik oleh surat Dewan Pers Nomor : 346/DP-K/V/2021 perihal Pemuatan Hak Jawab. Surat Dewan Pers tersebut terkesan memaksanya memenuhi hak jawab dari pihak pengadu Haris Suparto Tome, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo, yang sebelumnya diberitakan tertangkap basah sedang berduaan di sebuah kamar kost bersama dengan isteri orang oleh aparat kepolisian pada sebuah penggrebekan operasi justitia. Tak tangung-tanggung, Dewan Pers memberi ancaman kepada Pemimpin Redaksi media siber Butota.id menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar yang bersangkutan wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
Kejadian ini bak mimpi di siang bolong ketika insan pers tanah air sedang asik memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Dewan Pers justeru sibuk melayangkan surat berbau ancaman dan pemaksaan terhadap media. Rasa malu yang dirasakan penulis adalah ketika terduga pelaku mesum berhasil mengobok-obok kehidupan pers nasional dan sukses memperalat Dewan Pers agar kasus yang menjeratnya semakin kabur. Beberapa media berhasil dipaksa membuat hak jawab dan menulis permintaan maaf secara terbuka di media masing-masing karena takut diancam Dewan Pers. Media yang merasa tidak melanggar kode etik dan tidak mau menuruti kemauan pengadu dan Dewan Pers pun diancam dengan surat dari Dewan Pers.
Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat Kepolisian di Kabupaten Gorontalo atas laporan warga yang menduga isterinya ditiduri oleh oknum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo bernama Haris Suparto Tome (pengadu) di sebuah kamar kost, lantas diberitakan oleh berbagai media di Gorontalo, kini menjadi bahan aduan oleh pelaku ke Dewan Pers.



