MADIUN – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, mengejutkan publik. Tersangka pelaku yang merupakan suami siri korban, DBM (40), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Di balik perbuatannya yang keji, tersangka dikenal memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan latar belakang pendidikan tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan tersangka memiliki tingkat IQ yang tinggi. Selain itu, DBM diketahui merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Jawa Timur.
“Yang bersangkutan memiliki kelebihan dari tingkat IQ di atas rata-rata. Ia orang pintar dan berpendidikan tinggi,” ujar Roy, Selasa (27/10/2026).
Selain latar belakang akademis, DBM tercatat bekerja sebagai surveyor di perusahaan transportasi. Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menambahkan bahwa tersangka memiliki reputasi profesional sebagai konsultan perkapalan yang kerap bekerja sama dengan perusahaan asing.
Kontras dengan perbuatannya, DBM dikenal baik di lingkungan tempat tinggal orang tuanya di Kelurahan Winongo, Madiun. Ketua RT 24, Agus Rusmanto, mengaku warga sempat tidak percaya saat DBM ditangkap. “Dia dikenal baik dan tidak pernah terlibat kriminal. Warga sangat terkejut, apalagi dia baru saja pulang menunaikan ibadah haji,” tutur Agus.
Kronologi dan Tindakan Keji
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan kepolisian mengarah pada DBM yang diduga menghabisi nyawa DH di sebuah hotel pada 20 September 2026 dengan cara dicekik. Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap AGF di dalam mobil.
Jasad kedua korban kemudian dibawa ke pekarangan rumah pelaku untuk dibakar. Sebagian abu jenazah diduga dibuang ke sungai guna menghilangkan jejak. DBM sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, termasuk gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, mesin penggiling, hingga dua unit mobil.
Atas perbuatannya, DBM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.






