Pemerintah Pastikan Pajak Transaksi Digital 2026 Tak Bebani Daya Beli Masyarakat

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak atas transaksi digital yang akan berlaku efektif mulai 9 November 2026 tidak akan menggerus daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik di media sosial terkait potensi penurunan daya beli akibat penerapan aturan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Salah satu program yang dipersiapkan adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

“Kami memiliki program bantuan khusus, termasuk insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah hingga Rp10 juta untuk semua sektor,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Terkait detail teknis kebijakan pajak digital, Airlangga menyatakan akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Keuangan. Ia juga mengindikasikan bahwa pemerintah tengah menyusun kebijakan tambahan yang spesifik untuk menjaga daya beli kelompok kelas menengah.

Klarifikasi DJP Terkait SPP-TDLN

Senada dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transfer bank dalam kebijakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah pajak baru, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menata pemungutan PPN agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

“Kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN yang berlaku dan tidak bertujuan mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat tidak secara otomatis menjadi objek PPN,” tegas Inge.

Menurut DJP, sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. DJP juga memastikan sistem ini telah dilengkapi mekanisme pencegahan pajak ganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan pungutan kembali melalui SPP-TDLN.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan hanya dilakukan atas transaksi digital yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” tutup Inge.

Pos terkait