JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi terkait isu petugas pajak yang mendatangi pelaku usaha kecil dan warung tegal (warteg). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
“Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun itu tidak dipungut pajak,” ujar Maman saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Maman menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Menurutnya, usaha berskala mikro seperti tukang pijat, pangkas rambut, hingga warteg pada umumnya memiliki omzet di bawah ambang batas tersebut sehingga tidak dikenakan pajak.
Ia berharap masyarakat tidak salah memahami aturan perpajakan yang berlaku. Maman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk “mengejar-ngejar” pelaku usaha kecil. Terkait laporan adanya petugas pajak yang mendatangi warung kecil, Maman menilai hal tersebut bukan merupakan cerminan kebijakan pemerintah secara umum.
“Dengan jumlah warung kecil yang mencapai jutaan di Indonesia, tidak mungkin seluruhnya didatangi petugas pajak,” tegasnya.
Selain itu, Maman juga memberikan penjelasan mengenai pernyataan Hashim Djojohadikusumo beberapa waktu lalu. Menurutnya, fokus pemerintah sebenarnya adalah menertibkan pengusaha besar yang sengaja memecah badan usahanya agar tetap bisa menikmati fasilitas pajak usaha kecil.
Ia mencontohkan, terdapat pengusaha dengan omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang memecah perusahaannya menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing omzetnya tercatat di bawah Rp4,8 miliar. Padahal, bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah hanya memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5%.
“Dipecah PT-nya, padahal satu tahun itu sudah Rp10 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka,” jelas Maman.
Maman menegaskan, penertiban praktik kecurangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan. Fasilitas pajak, lanjutnya, harus diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi ketentuan dan kategori usaha kecil, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.






