Pemprov Banten Rombak Struktur OPD, Dinas PUPR Resmi Dipecah

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengusulkan perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/10/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya penyesuaian struktur pemerintahan terhadap regulasi terbaru serta tuntutan pelayanan publik yang lebih dinamis.

Dalam usulan tersebut, Pemprov Banten berencana menambah jumlah dinas dari 22 menjadi 23 instansi, serta meningkatkan jumlah badan dari enam menjadi delapan. Penataan ini mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perubahan nomenklatur sejumlah instansi, hingga peningkatan tipologi kelembagaan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa perombakan ini bukan sekadar pergantian nama. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas, meningkatkan koordinasi, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya aparatur dan anggaran.

“Penataan kelembagaan ini memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, tanggung jawab yang terukur, dan penggunaan sumber daya yang optimal,” ujar Andra Soni.

Salah satu poin krusial dalam rancangan peraturan daerah ini adalah pemecahan Dinas PUPR menjadi dua entitas, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Selain itu, Dinas Pariwisata akan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sementara Bappeda bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).

Peningkatan tipologi juga diusulkan bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dari tipe B menjadi tipe A. Andra memastikan seluruh rencana perubahan ini telah melalui evaluasi mendalam oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengakui adanya konsekuensi terhadap kebutuhan pegawai. Pihaknya berencana menerapkan manajemen talenta untuk mengisi jabatan baru.

“Untuk peningkatan tipologi dari tipe B ke tipe A, akan ada penambahan jumlah kepala bidang. Kami akan melakukan seleksi melalui metode 360 derajat, yang melibatkan penilaian dari atasan, rekan sejawat, bawahan, hingga penilaian mandiri,” jelas Ai Dewi.

Ai menambahkan, pengisian jabatan di OPD baru akan diprioritaskan bagi aparatur yang sudah ada. Proses transisi ini nantinya akan didukung dengan penataan data, pemahaman aparatur, dan penyesuaian tata kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *