SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap produk batik lokal. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap berkomitmen menjaga eksistensi dan kelestarian batik khas daerah melalui strategi alternatif.
Strategi utama yang dijalankan adalah dengan memfasilitasi pengusulan batik lokal ke dalam skema Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Langkah ini diambil agar motif dan tradisi membatik di wilayah tersebut mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum di tingkat nasional.
Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, Eris Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan cara efektif untuk memproteksi batik asli dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
“Penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda dapat menjadi strategi untuk melindungi keberadaan batik asli dari berbagai daerah di Jateng,” ujar Eris Yunianto.
Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil mencatatkan enam jenis batik pesisir Jawa Tengah ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Keenam batik tersebut meliputi Batik Salem (Brebes), Batik Pekalongan, Batik Rifaiyah (Batang), Batik Asem Arang (Kota Semarang), Batik Lasem (Rembang), dan Batik Bakaran (Pati).
Setiap jenis batik yang telah terdaftar memiliki ciri khas visual serta nilai filosofis yang unik, yang mencerminkan karakter budaya dan sejarah dari daerah asalnya.
Terkait upaya perlindungan bagi batik lainnya, pemerintah daerah mendorong peran aktif komunitas masyarakat setempat. Eris menegaskan bahwa proses pengusulan harus dimulai dari tingkat kabupaten atau kota sebelum difasilitasi oleh pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.
“Batik yang lain tentu menunggu usulan dari komunitas ke kabupaten dan kota setempat, baru kita fasilitasi ke pusat untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda,” tambahnya.
Dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (21/10/2026), kebijakan ini menjadi solusi praktis sementara bagi para perajin batik di Jawa Tengah. Melalui pengakuan status warisan budaya, diharapkan keberlangsungan industri batik lokal tetap terjaga meski payung hukum dalam bentuk perda belum tersedia.






