Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu di Pelabuhan Bakauheni

Ilustrasi uang Palsu

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu dalam jumlah besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp980 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) PO Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang pria berinisial AW. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Heryawan, menjelaskan bahwa tersangka AW berperan sebagai kurir yang bertugas membawa uang tersebut dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

“Status yang bersangkutan adalah kurir yang bertugas mengantarkan uang palsu dari Medan menuju Jakarta,” ujar Heri.

Heri menambahkan, pelaku tergiur melakukan aksi tersebut karena dijanjikan imbalan yang cukup besar. Jika berhasil mengirimkan uang tersebut hingga ke tujuan, AW dijanjikan upah sebesar Rp50 juta.

Saat ini, tersangka AW telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi ini serta mencari aktor intelektual di balik aksi tersebut.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *