JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak akan berubah dan tetap berjalan seperti saat ini. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menanggapi wacana penggajian ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Sebelumnya, isu mengenai kemungkinan penggajian ASN melalui koperasi desa sempat dilontarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono. Ferry bahkan sempat menyatakan bahwa skema tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat dan telah disampaikan kepada Kemenkeu.
Namun, Sekretaris Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, memberikan klarifikasi bahwa fokus utama kementeriannya adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi. “Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan PT. Pos dan Bank,” ujar Ahmad Zabadi.
Menurutnya, kehadiran koperasi dalam layanan pembayaran gaji tidak akan menggeser fungsi perbankan, melainkan sebagai alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. “Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara tegas menyatakan, “Saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).




