JAKARTA – Masyarakat kini dapat memeriksa status penerima bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai rujukan bersama dalam perencanaan, pematapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program bantuan.
Pemanfaatan acuan data sosial ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dengan Badan Pusat Statistik bertugas menyusun serta mengelolanya.
Situs Cek Bansos menampilkan informasi desil kesejahteraan jika tersedia, tetapi tingkatan desil tersebut tidak serta-merta menjamin seseorang pasti menerima bantuan.
Proses pengecekan dilakukan dengan membuka situs resmi, menyiapkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu memasukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
Setelah menekan tombol cari data, sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat berdasarkan data yang tersedia termasuk jenis bantuan dan desil kesejahteraan.
Masyarakat diminta memeriksa kembali input NIK jika data tidak ditemukan atau menghubungi pemerintah desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat untuk pemutakhiran.
Hasil pencarian memuat identitas penerima, status kepesertaan program seperti PKH atau Program Sembako, serta periode penyaluran bantuan yang sedang diproses.
Dalam pembagian DTSEN, desil 1 hingga 4 dapat diusulkan menerima PKH dan Program Sembako, sedangkan desil 5 untuk peserta PBI-JK.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur Usul untuk mengajukan calon penerima serta fitur Sanggah untuk menyampaikan keberatan data.






