JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia lima tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Saat ini, penyidik telah menetapkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, NS, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dari majikan tersangka.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka IP saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” ujar Rita.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menjerat tersangka dengan sangkaan berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada seorang pria misterius yang diduga memberikan perintah kepada IP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut diduga berkomunikasi dengan tersangka melalui panggilan video saat tindakan asusila berlangsung, serta menawarkan sejumlah uang kepada pelaku.
Hingga saat ini, tim penyidik masih memburu pria tersebut guna mengungkap motif di balik pembuatan konten video asusila yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.






