BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kegiatan belajar mengajar yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan ini difokuskan pada mekanisme operasional sekolah selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat.
Kebijakan ini akan menyasar siswa yang saat ini duduk di bangku kelas 10 dan 11. Nantinya, selama periode ujian berlangsung, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pihak Disdik Jawa Barat menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan stabilitas lingkungan sekolah selama masa ujian berlangsung.
“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses ujian di sekolah,” ujar perwakilan Disdik Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak Disdik mengimbau seluruh siswa untuk segera melakukan penyesuaian terhadap jadwal baru yang akan ditetapkan. Siswa diminta untuk mengikuti instruksi teknis yang nantinya akan disampaikan oleh pihak sekolah masing-masing.
Lebih lanjut, Disdik Jawa Barat menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Kerja sama ini dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan dan kepatuhan terhadap kebijakan baru tersebut di seluruh wilayah Jawa Barat.

