JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk periode 2023–2025.
Para tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya, yakni Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga (DE), tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Terhadap satu tersangka, yakni Saudara DE, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Ahmad Taufik di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Adapun tujuh tersangka yang telah resmi ditahan adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Ciceri Haggard Tuapattinaja, Rachmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, Rachmansyah Putra, Maneek Manalu, dan Munson Ponter Paulus.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Topan Obaja Putra Gunting dan Rasuli Efendi Siregar dari Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar (PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi (PT RN).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah penahanan ini ditegaskan KPK sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara korupsi pada proyek-proyek infrastruktur jalan nasional di Sumatera Utara. Seluruh proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim penyidik. (***)






