Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Rencana ini menyasar masyarakat dalam kelompok Desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan perlindungan kesehatan yang lebih merata.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun kerangka pembiayaan baru dengan skema pembagian beban anggaran yang berjenjang. Menurutnya, skema ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan mendalam oleh pemerintah.
“Ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami beberapa skema yang ada,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan rancangan skema tersebut, tanggung jawab pembiayaan dibagi berdasarkan kelompok pendapatan. Pemerintah pusat akan menanggung iuran untuk masyarakat Desil 1 hingga 4 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, beban iuran bagi Desil 5 hingga 6 akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, dan Desil 7 hingga 8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Secara kalkulasi, total kebutuhan dana untuk 188,05 juta jiwa penerima manfaat diproyeksikan mencapai Rp94,78 triliun per tahun, dengan asumsi iuran Rp42 ribu per jiwa setiap bulan. Komposisi pendanaannya adalah 55 persen dari pemerintah pusat, 25 persen dari kabupaten/kota, dan 20 persen dari pemerintah provinsi.
Perluasan jangkauan ini memiliki tiga tujuan utama: memberikan perlindungan bagi warga rentan agar tidak terpuruk secara finansial saat sakit, menciptakan keadilan pembagian beban antar-tingkatan pemerintahan, serta memastikan bantuan tepat sasaran berbasis data yang akurat. Adapun masyarakat di kelompok Desil 9 dan 10 tetap diharapkan membayar iuran secara mandiri.
Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh warga dalam rentang Desil 1–8 akan otomatis menerima bantuan ini. Kementerian Sosial mencatat, dari 223,4 juta jiwa penduduk di Desil 1–8, sekitar 35,3 juta jiwa di antaranya telah dijamin oleh pemberi kerja atau merupakan peserta mandiri kelas I dan II. Oleh karena itu, hanya 188,05 juta jiwa yang diproyeksikan masuk dalam skema PBI-JK ini.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih inklusif. Saat ini, perlindungan kesehatan telah mencakup sekitar 156,8 juta jiwa, dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan angka tersebut demi memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam akses layanan medis.






