Pemerintah Pangkas Bunga Pinjaman PNM Mekaar Jadi 8 Persen Mulai November 2026

JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro perempuan di Indonesia. Pemerintah memastikan penurunan suku bunga pinjaman Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan mulai berlaku pada pekan kedua November 2026.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa suku bunga pinjaman yang sebelumnya mencapai 24 persen akan dipangkas secara signifikan menjadi 8 persen. Kebijakan ini dipastikan bersifat permanen.

“Alhamdulillah, penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar dari 24 persen menjadi delapan persen, insyaallah, berlaku mulai minggu kedua November ini,” ujar Maman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kebijakan ini diambil setelah melalui serangkaian uji coba yang melibatkan 2.000 perempuan prasejahtera penerima pembiayaan PNM. Pemilihan peserta uji coba didasarkan pada kepadatan debitur di Pulau Jawa serta wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Evaluasi hasil uji coba tersebut dilakukan secara lintas kementerian, termasuk Kementerian UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP BUMN, serta pihak PNM dan BRI.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga sebesar Rp2,6 triliun hingga akhir Desember 2026. Saat ini, pemerintah tengah menghitung kembali daya jangkau anggaran tersebut terhadap jumlah nasabah dalam sisa waktu dua bulan ke depan.

“Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah,” jelas Maman.

Secara administratif, pelaksanaan kebijakan ini tinggal menunggu penyelesaian perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM selaku kuasa pengguna anggaran dan PNM sebagai pelaksana program. Pihak PNM selaku anak perusahaan BRI pun telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan skema pembiayaan baru ini.

Maman berharap penurunan suku bunga ini dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha mikro perempuan untuk mengembangkan usahanya dengan beban pembiayaan yang lebih ringan. “Kemudahan ini tentunya akan membuat mereka bisa berlari kencang dan mempercepat pertumbuhan usaha mereka,” tambahnya.

Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera. Sementara mekanisme teknis subsidi bunga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi.

Pos terkait