Menu
Welcome Masuk / Daftar
KATEGORI
HALAMAN
Iklan Kiri
iklan kanan

Tentang Kami

Media BERITAJEJARING.CO.ID dibangun berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Jurnalis BERITAJEJARING.CO.ID dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalis dengan Koordinasi, Investigasi, dan Konfirmasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi informasi yang akurat dan berimbang.

A. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

B. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara

Jurnalis BERITAJEJARING.CO.ID bersikap Independen agar memberikan informasi atau berita sesuai dengan peristiwa atau fakta sesuai dan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi 

Penafsiran

A. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber

B. Menghormati hak privasi

C. Menghasilkan Berita Yang Faktual dan Jelas Sumbernya

D. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang

E. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara

Jurnalis BERITAJEJARING.CO.ID tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
A. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh Jurnalis sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

B. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

C. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

D. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

E. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, Jurnalis mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Jurnalis BERITAJEJARING.CO.ID selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

A. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

B. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional

C. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta

D. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.