INDRAMAYU (BJN) -  Kini RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Akta Notaris.

”Saat ini laporan tahunan dan RUPS perusahaan wajib akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH.”

Perkembangan regulasi korporasi menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan kepatuhan mandiri menuju pendekatan kepatuhan administratif dimana kewajiban internal Perseroan kini mulai diintegrasikan ke dalam sistem pengawasan oleh negara.

Kewajiban penyusunan Laporan Tahunan oleh Perusahaan merupakan perwujudan tata kelola korporasi yang baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan Perseroan dalam satu tahun buku berjalan.

Bagi pelaku usaha, perubahan ketentuan mengenai RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan ini tidak dapat dipandang remeh sebagai tambahan beban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dan reputasi jangka panjang.

iklan sidebar-1

Laporan Tahunan dan RUPS Perusahaan Wajib Akta Notaris, Ketentuan baru yang mengatur mengenai kewajiban Persetujuan RUPS tahunan dengan bentuk akta notarial merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).

Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa perseroan wajib memiliki Akta Persetujuan RUPS Tahunan yang dibuat dalam bentuk akta notaris.

Hal tersebut mempertegas bahwa “Berita Acara RUPS Tahunan” tidak lagi cukup diperlakukan sebagai risalah internal semata untuk kepentingan arsip perseroan. Berangkat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) bahwa substansi yang biasanya dimuat dalam persetujuan RUPS Tahunan berkaitan langsung dengan agenda pengesahan/persetujuan pertanggungjawaban tahunan karena persetujuan Laporan Tahunan yang termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

Pasal 16 Permenkum 49/2025 juga mengatur bahwa Akta Persetujuan RUPS Tahunan ditandatangani (oleh notaris), lalu dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta ditandatangani, akta tersebut bersama Laporan Tahunan harus disampaikan kepada Menteri melalui SABH.