BOGOR (BJN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menggelar ‘Lapak Capil’ Layanan Penuhi Akta Pencatatan Sipil, di Kantor Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa, 3/2/2026.


"Lapak Capil"  Disdukcapil Kota Bogor bertujuan untuk memberikan layanan pembuatan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun kepada masyarakat.


Layanan ‘Lapak Capil’ Layanan Penuhi Akta Pencatatan Sipil, ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, selama jam operasional tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini guna keperluan pembuatan  Akta Kelahiran dan  Akta Kematian.


Untuk memperoleh pembuatan Akta Kelahiran, masyarakat diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain, fotocopy KTP orang tua, fotocopy kartu keluarga, fotocopy buku nikah orang tua, serta surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh dokter, bidan, atau Kelurahan setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya dalam hal pembuatan akta kelahiran dan kematian.

iklan sidebar-1

Dengan adanya ‘Lapak Capil’ di Kelurahan Kedung Jaya, warga dapat lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke Disdukcapil.

Program ‘Lapak Capil’ diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

Dengan memiliki akta kelahiran yang sah, anak-anak dapat menikmati hak-haknya secara penuh, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  yang ada di wilayah Kota Bogor.