JAKARTA (BJN) - Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh raksasa energi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, konflik yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah atas lahan yang kini dikuasai tanpa izin oleh perusahaan pelat merah tersebut, telah sampai ke meja Kepala Negara. Melalui instruksi resmi dari pusat, PHR kini didesak untuk menghentikan klaim sepihak dan segera menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah bertahun-tahun terabaikan.

Padahal sejak tahun 2005 tanah milik Sri Hartono berdampingan damai dengan Perusahaan Chevron tanpa masalah sampai akhirnya masuk PHR. Patok batas tanah pun dirusak dan diganti dengan patok baru di atas tanah sertifikat Nomor 1962 tersebut, dan kini dijadikan lahan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di lokasi baru bekasap 200 dan 201.
Intervensi Istana dan Gugurnya Klaim BMN
Penderitaan Sri Hartono dalam mempertahankan tanah hak milik berstatus SHM mendapat respons serius dari pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara No. B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024. Dalam surat tersebut, kasus ini dinyatakan telah menjadi perhatian langsung Presiden RI, dan PHR diinstruksikan secara tegas untuk segera menyelesaikannya sesuai koridor hukum.

Selama ini, PHR mencoba bertahan dengan dalih Surat No. 014/PHR85000/2021-50 tanggal 6 Oktober 2021 yang mengklaim lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, klaim sepihak ini telah resmi dipatahkan dan dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkumham.
Pihak otoritas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Sri Hartono adalah bukti hukum tertinggi yang sah.
Kejanggalan sikap PHR semakin terlihat saat perusahaan tersebut berkeberatan untuk dipertemukan langsung dengan Sri Hartono dalam mediasi yang difasilitasi oleh YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Padahal, mediasi tersebut bertujuan untuk membacakan keputusan Berita Acara Pengukuran Bersama BPN No. 23/BAPU-05.02/01/2022.

Keengganan PHR hadir dalam forum resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan menghindari fakta hukum hasil pengukuran lapangan.
Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar



