(Foto.Redaksi)

JAKARTA (BJN) - Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi SK Kementrian Hukum dan HAM RI kembali menanti putusan pengadilan terkait gugatan keabsahan kepengurusan organisasi ini sejak diobok-obok dengan gugatan perdata dan laporan pidana dari 10 tahun yang lalu. 

iklan sidebar-1
Deretan gugatan demi gugatan sejak 10 tahun lalu terkait perkara APKOMINDO cukup menguras pikiran, tenaga, dan waktu, bahkan finansial dari seluruh pihak yang terlibat. 

Hal itu diakui Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso versi SK Menkum HAM RI.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi