Saksi Hika Transisia, Sekjen JNI berfoto bersama Pemohon Soegiharto Santoso dan kuasa Hukum di kantor Dewan Pers Indonesia Jakarta/ (Foto.Redaksi)

JAKARTA (BJN) - Dua orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Rabu 26/1/2022.

iklan sidebar-1
Bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-undang Pers.

Saksi, Dedik Sugianto selaku Ketua Umum Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5).

Halaman:
R
Penulis: Redaksi