JAKARTA (BJN) - Perjuangan Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) mencari keadilan selama 8 tahun lamanya rupanya tak kunjung surut. Kriminalisasi yang dialaminya pada tahun 2016 silam mendorong Soegiharto Santoso, tokoh nasional yang juga berprofesi sebagai wartawan dan advokat, terus berjuang menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kriminalisasi dan penghinaan terhadapnya ketika ia ditahan selama 43 hari (24 November 2016 hingga 05 Januari 2017) di sel tahanan Rutan Bantul.
Soegiharto Santoso pun melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., dan juga kepada Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Yanto, SH., MH., serta kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH., MH., pada Senin 9/12/2024, di Jakarta.
Hal itu dilakukan Soegiharto untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya karena ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI dengan Majelis hakim ketua DR. H. Yahya Syam, SH., MH., bersama hakim anggota Sugeng Riyono, SH., MHum. dan H. Andi Cakra Alam, SH., MH., yang dinilainya mencederai penegakan hukum dan keadilan, karena hanya dalam waktu 28 hari PT DKI membatalkan putusan PN JakPus.
Padahal sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan melalui proses panjang selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst dengan Majelis Hakim Ketua Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH.
Dalam proses sidang perkara di PN JakPus tersebut telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang memberatkan, sementara dari pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan seorangpun saksi yang meringankan perbuatannya, sehingga mejelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Sesungguhnya jauh sebelum surat itu dilayangkan, kronologis perjuangan itu dimulai pada saat proses hukum di PN Bantul dan Mahkamah Agung RI memutuskan Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso dinyatakan tidak bersalah. Tekanan dan hinaan melalui media sosial yang dialami Hoky saat dirinya dikriminalisasi, disikapi dengan melaporkan balik oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum.
Dari laporan Polisi tersebut di Polda DIY ada 3 (tiga) orang yang menjadi Tersangka dan berlanjut ketiga-tiganya menjadi Terdakwa. Salah satunya Ir. Faaz terbukti bersalah dan telah divonis dan dipenjarakan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sementara Terdakwa lainnya Michael Sunggiardi sudah mengakui kekeliruannya dan meminta maaf secara resmi, sehingga Hoky menyatakan memaafkan dan proses hukum tidak berlanjut.





