JAKARTA (BJN) -   Kelanjutan  Sidang  perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  Rabu  pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai  Ahli  oleh  pihak  Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

"Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk  pengacara," tutur Abdul. Pengacara itu,  kata  dia,  menjalankan profesinya rentan digugat  sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan  terhadap  advokat.

Menurut ahli, ada pasal  yang  mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut  karena  membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

iklan sidebar-1

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan  dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar. 

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama. 

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang  fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan,  apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?