BOGOR (BJN) - Kasus lanjutan antara Penggugat (Ahli Waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni) dengan Tergugat (Pemerintah Kota Bogor), Tergugat IV (Thung Tjeng Louw) dan Turut Tergugat (BPN Kota Bogor), semakin memanas.
Agenda hari ini memasuki sidang lapangan atau bisa disebut pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar yang berlokasi di Babakan Pasar Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat.
Sebagaimana perintah Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim didalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili.
Sidang lapangan hari ini sempat memanas, pasalnya pihak tergugat tidak mampu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat tidak memaksimalkan didalam sidang lapangan ini. "Ini lucu, padahal mereka klaim objek ini namun ga bisa menunjukan".
Mereka justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris, diantaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jl. Surya Kencana (gedung elektronik city)






