LABUAN BEJO (BJN) - Usai Muhamad Rudini dan Mikel Mensen melaporkan adanya penyerobotan tanah 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusantara Tenggara Timur (NTT) ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa 10/12/2024. Yang mana di kawal Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP dalam memperjuangkan hak tanahnya yang dirampas dan diserobot oleh terduga mafia tanah.
Relawan ARPG terus akan mendampingi Muhamad Rudini dan Mikel Mensen menguraikan fakta baru, sesuai surat dari Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus 2024 kepada Bupati Manggarai Barat.
Dimana dijelaskan bahwa, agar Bupati Manggarai Barat melakukan pengawasan terhadap kegiatan PT. Bumi Indah Internasional dalam melakukan kegiatan usaha. Sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sehingga investasi yang dilakukan tidak terdapat perbuatan melawan hukum.
"Dalam surat Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI disampaikan bahwa fakta Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024). Dimana proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat ada pelanggaran administrasi," kata Muhamad Rudini didampingi Syafrudin Budiman Kornas ARPG menjelaskan kepada media, Kamis 12/12/2024, di Labuan Bajo.
Lanjutnya, ditemukan bahwa tidak ada persetujuan dan ditandatangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, untuk proses perubahan/penurunan Hak terhadap SHM no. 2545 atas nama Maria Fatmawaty Naput. Namun faktanya malah berubah menjadi SHGB No. 176 an Maria Fatmawaty Naput dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.







