(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Serda Agus HS., Babinsa Jajaran Koramil 06-04/Bogor Barat bersama Bhabinkamtibmas, Enditya Luhur Raharja Lurah Cilendek Timur, Kasie Pem, Kasie Ekbang Kelurahan Cilendek Timur kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, melakukan edukasi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pengganti PPKM Skala Mikro.
Menurut Serda Agus HS., penerapan PPKM ini di mulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 Wilayah Jawa dan Bali, sehingga pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pedagang agar memahami serta menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Terkait penerapan PPKM Darurat yang di atur pemerintah yaitu aktivitas masyarakat di mall atau pusat perbelanjaan, fasilitas umum dan obyek wisata, tidak lain untuk memutus rantai virus corona (Covid-19).



