BOGOR (BJN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait vandalisme atau pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum mahasiswa beberapa waktu lalu usai menggelar demonstrasi. 

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menghimbau kepada mahasiswa untuk dapat dapat mengambil tindakan yang humanis yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Saya lebih menyayangkan aksi mahasiswa tersebut, perihal polusi visual, sebenarnya banyak cara - carahumanis yang bisa mereka lakukan,"  Kata Herdiyatna saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Minggu (8/10/2023).

iklan sidebar-1

Terkait dengan penertiban APK yang kini menjamuri jalan - jalan di Kota Bogor, menurutnya, saat ini belum menjadi ranah Bawaslu dan ini masih berada dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. 

"Karena  sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 10 Februari 2023," jelasnya.

Banyak bermunculan pertanyaan mengapa harus menunggu rekomendasi Bawaslu? menurutnya lagi, sebenarnya tidak ada hal saat masuk tahapan krusial. 

"Jangan sampai ada keluhan di luar APK, dan kami harapkan inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu," tandasnya.