(Foto.Redaksi)
BOGOR (BJN) - Penarikan unit mobil yang dilakukan Balimor finance, dianggap kangkangi prosedur fidusial dan peraturan yang berlaku. Hal ini terjadi pada salah satu konsumen yang merasa dirugikan dengan penarikan yang dilakukannya, terkesan hanya sepihak penarikan unit mobil merk Honda jenis Mobilio itu.
Konsumen sempat mengajukan akan mencari solusi penyelesaian perkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun ditolak pihak Balimor finance dan memberi opsi penyelesaian melalui OJK atau pengadilan negeri. Padahal BPSK disiapkan untuk adanya persengketaan, dimana bertugas sebagai penengah bagi mereka yang bersengketa, dengan memeriksa laporan seperti pembayaran dan sebagainya.
Hal itu juga disampaikan kuasa hukum penggugat, yang merasa dirugikan sebagai konsumen, dengan ditariknya unit mobil tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, juga membebankan biaya tarik kepada konsumen, padahal dalam klausul perjanjian tidak tercantum masalah biaya penarikan.




