JAKARTA (BJN) - Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, SH, MH mengungkapkan, meskipun baru setahun berdiri, lahirnya PERATIN memiliki sejarah panjang sejak pertama kali diwacanakan pada tahun 2005 lalu ketika Menteri Komunikasi dan Informatika masih dijabat oleh Sofyan Djalil. 

Hal itu disampaikan Kamilov Sagala saat menyampaikan sambutannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun PERATIN yang pertama di Balai Warga, Lt. 8, The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Bougenville Fontana, Kemayoran Jakarta, Senin 9/9/2024. 

“Saat itu Kementerian Kominfo menemukan ada potensi kejahatan di bidang IT, sehingga kalau dihitung maka ide mendirikan organsiasi advokat PERATIN dimulai dari situ,” ungkap Kamilov yang pernah menjabat Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI periode 2010-2015. 

iklan sidebar-1

Ia juga mengatakan, pada 17 Oktober tahun 2024 ini, akan berlaku Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Keberadaan PERATIN saat ini menjadi momentum yang pas. Peluang kawan-kawan advokat PERATIN akan sangat dibutuhkan saat undang-undang Pelindungan Data Pribadi ini berlaku,” ujarnya.. 

Kamilov juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menjalin hubungan yang baik dengan pihak pemerintah, termasuk dengan 3 orang pejabat Direktur Jenderal di Kementerian Kominfo RI. “Pesan mereka adalah PERATIN harus berada di tengah antara pemerintah dan masyarakat. Karena saat ini antara pihak Kementerian Kominfo, dengan Kejaksaan dan Kepolisian terdapat kesenjangan karena masalah birokrasi. Nah posisi PERATIN harus berada di situ untuk mengisi kesenjangan itu,” urainya. 

Kamilov juga mengutarakan, bahwa di Amerika untuk menjadi advokat harus memiliki Pendidikan atau keahlian di bidang lain terlebih dahulu sebelum kemudian sekolah di bidang hukum. “Advokat di Amerika harus ambil bidang lain dahulu seperti ekonomi, IT, termasuk di bidahg pers misalnya, baru kemudian bidang hukum untuk menjadi advokat. Kalau di Indonesia justru terbalik. Jadi advokat dulu baru ikut pendidikan keahlian di bidang lain,” terangnya. 

Ia membeberkan, saat ini ada kejahatan keuangan yang berkolaborasi dengan perusahaan penyedia aplikasi. Menurutnya, ada perusahaan perbankan yang menggunakan pengelolaan aplikasi tapi hanya menunjuk satu mitra dan itu jelas monopoli.