(Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT Global Mitra Teknologi (PT GMT). Terdakwa Suradi Gunadi tadinya lolos dari jeratan hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020.
Majelis hakim di PN Jakarta Pusat hanya memutuskan terdakwa Suradi terbukti memiliki tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG, dan Sony kepada pihak PT GMT sebesar kurang lebih 12 milyar rupiah.
Atas putusan tersebut JPU mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Maret 2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020 Majelis Hakim MA memutus perkara Nomor: 527 K/PID/2020 dengan putusan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Dan saat ini terpidana Suradi Gunadi sudah ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.





