JAKARTA (BJN) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh tersangka B dan R dengan total nilai aset disita sebesar Rp 22.378.315.956,90,-.
Kasus yang diungkap BNN pada akhir tahun 2023 ini menggunakan beberapa modus operandi dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika seperti modus structuring (memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil), modus u turn (mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikan transaksi kemudian dikembalikan ke rekening asalnya), modus pembelian aset barang mewah dengan menggunakan nama orang lain, modus transaksi pass by (pencucian uang dengan cara sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai), dan modus penggunaan rekening perusahaan fiktif untuk mengelabuhi aparat penegak hukum dalam melacak transaksi mencurigakan.
Dari modus operandi TPPU yang dilakukan kedua tersangka petugas berhasil menyita 31 rekening dengan total Rp 298.315.956,90 ; aset barang tidak bergerak di tiga wilayah Sumatera Selatan (Pelembang, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur) sejumlah Rp 10.300.000.000,- ; serta aset barang bergerak berupa 17 kendaraan dengan total Rp 11.780.000.000
Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut.
1. Uang yang berada di dalam 31 rekening dari beberapa Bank berbeda sejumlah Rp 298.315.956,90
2. Aset barang tidak bergerak
- 1 rumah dengan estimasi senilai Rp 3.500.000.000





