JAKARTA (BJN) - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasca keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut, sebanyak 45 nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha Life/WAL tengah melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Sidang dengan nomor Perkara : 773/Pdt.G/2023/PN.Jaksel yang menurut jadwal seharusnya berlangsung di ruang sidang Mudjono SH pada Selasa (16/07) 2024 ditunda pekan depan lantaran ada pergantian Ketua Majelis Hakim.
Dari 45 Penggugat, termasuk PT. Holocad Indonesia dan PT. Jaya Investama Propertindo telah mengajukan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum sejak 4 Agustus 2023 silam. Menariknya pada kasus ini, pada sidang sebelumnya, 9/7/2024, saksi Juliana Pauli, di hadapan majelis hakim mengatakan, Tim likuidasi Wanaartha dibentuk oleh 'buronan' melalui rapat sirkuler.
“Salah seorang tim likuidasi merupakan mantan karyawan Wanaartha Life bernama Sherly, dulunya sempat menjabat sebagai Divisi Investasi merangkap BOD Office. Selain itu Ketua Tim likuidasi Wanaartha diduga tidak bersertifikat likuidator. Tim likuidasi bentukan pemegang saham adalah buronan yang tidak dapat bekerja secara objektif dan adil dalam membela kepentingan pemegang polis," ungkap Juliana Pauli.
Sementara itu, salah satu saksi pada sidang kali ini, Johan Kwang yang diwawancarai awak media dikala menunggu jadwal persidangan, mengungkapkan fakta pendukung bahwa sampai saat ini, tim likuidasi hanya membagikan kurang dari 1 persen (1%) dana ke pihak nasabah. “Belum ada upaya yang dilakukan tim likuidasi mencari aset Wanaartha, baik itu upaya gugatan perdata maupun pidana, padahal mereka sudah melakukan audit,” terang Johan Kwang kepada awak media Selasa 16/7/2024, di PN Jakarta Selatan.
Ia juga mengungkapkan, sebagai korban dan selaku pemegang Polis, hingga kini pihaknya hanya memperoleh tidak sampai 1 persen (di bawah 1 persen). Padahal, menurutnya, pihak OJK mestinya bisa melakukan penanganan hukum, bukan hanya mengurus sisa-sisa harta atau jaminan asuransi yang tidak sampai 1 persen diberikan kepada nasabah.
Ia menegaskan, Tim likuidasi tidak berkompeten menjalankan tugasnya dan terkesan malah melindungi kepentingan buronan. “Padahal sudah ditetapkan 7 (tujuh) orang tersangka oleh pihak Mabes Polri, namun belum ada satupun diamankan atau ditahan,” ungkapnya.





