BOGOR  (BJN) - Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat audiensi guna memediasi persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu 18/2/2026, ini menghadirkan Paguyuban Pedagang Alun-Alun, Satpol PP, Dinas KUKMDagin, serta Dinas Perhubungan.


​Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelaraskan kepentingan pedagang dengan penegakan aturan daerah. 

Ia menekankan pentingnya menjaga estetika kota tanpa menghilangkan hak warga untuk mencari nafkah.

​"Semangat harus kita samakan. Sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik. Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama," ujar Rifki.


​Pendamping Hukum Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kota Bogor, Ending, mengungkapkan bahwa paguyuban yang menaungi sekitar 300 anggota (230 di antaranya sudah ber-KTA) ini membutuhkan kepastian hukum agar bisa berdagang dengan tenang tanpa terus-menerus "kucing-kucingan" dengan petugas.

iklan sidebar-1

​"Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagaimana semestinya berdagang di Alun-Alun agar tidak dikejar-kejar Satpol PP. Tugas negara adalah memberi kesejahteraan, dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik," kata Ending.

​Ending juga menyoroti desain pembangunan Alun-Alun yang dinilai kurang mengakomodasi fasilitas bagi pedagang sejak awal, padahal sektor informal merupakan kekuatan ekonomi rakyat.

​Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa Alun-Alun adalah etalase kota yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya.

​"Untuk Alun-Alun, mohon maaf kami akan tetap menjaga sepanjang belum ada diskresi terkait perda ini. Kami juga akan mengarahkan pengunjung masuk ke wilayah penampungan kuliner nantinya," tegas Pupung.