Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI)/ (Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) menolak keras permintaan kuasa hukum Edi Mulyadi (Herman Kadir), untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edi Mulyadi dilaporkan ke Polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor.
Namun lebih karena pernyataan Edi Mulyadi, tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat "Jin Buang Anak", sehingga menjadi aneh apabila Ibu Kota Negara dipindahkan ke wilayah tersebut.




