Bangunan berdiri diatas saluran air (DAS)/ (Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2015, mendirikan bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan.
Namun sangat disayangkan, sampai saat ini masih ada yang nekat mendirikan bangunan diatas saluran air (DAS), padahal sudah jelas itu sangat dilarang dan tidak diizinkan.
"Mendirikan bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat dilarang, sesuai Permen PUPR No. 8 Tahun 2015. Selain itu, dapat menggangu yang dikhawatirkan berdampak banjir dan tanah longsor saat hujan tiba. Maka dari itu, sesuai peraturan tersebut sangat dilarang".





