Bangunan berdiri diatas saluran air (DAS)/ (Foto.beritajejaring.net)

BOGOR (BJN) - Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2015, mendirikan bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan.

iklan sidebar-1
Namun sangat disayangkan, sampai saat ini masih ada yang nekat mendirikan bangunan diatas saluran air (DAS), padahal sudah jelas itu sangat dilarang dan tidak diizinkan.

"Mendirikan bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat dilarang, sesuai Permen PUPR No. 8 Tahun 2015. Selain itu, dapat menggangu yang dikhawatirkan berdampak banjir dan tanah longsor saat hujan tiba. Maka dari itu, sesuai peraturan tersebut sangat dilarang".
Halaman:
R
Penulis: Redaksi