(Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta seluruh jajaran pengurus menghentikan saling menuntut secara hukum untuk menyelesaikan persoalan antar anggota dengan pengurus PWI atau antar sesama anggota. DK juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menolak memproses pengaduan mengenai persoalan internal organisasi. Pihak kepolisian disarankan meneruskan pengaduan itu ke organ organisasi seperti, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan PWI Pusat atau ke Dewan Pers. "Tidak elok dan tidak semestinya persoalan internal organisasi dibawa ke ranah hukum", tegas Ketua DK Ilham Bintang pada acara silaturahmi dan Halal Bihalal pengurus di Kantor PWI Gedung Dewan Pers. Jum'at 3/6/2022.
Pertemuan dihadiri Ketua Umum Atal S. Depari dan segenap jajaran pengurus. Dalam kesempatan itu diumumkan juga pengangkatan Fachry Muhammad sebagai Ketua Dewan Penasihat yang baru menggantikan Margiono yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Ilham dalam sambutannya secara khusus menyoroti maraknya konflik internal organisasi yang berujung pada saling mengadu di kepolisian. Menurutnya, cara-cara semacam itu jelas ahistoris. Sejak berdiri 1946 lalu, tidak ada dalam kultur organisasi PWI. Sebaliknya, PWI sejak dulu justru mengupayakan sengketa berita saja pun dengan pihak ketiga menempuh mekanisme yang diatur oleh UU Pers yaitu diselesaikan oleh Dewan Pers. "Kalau ada yang secara pribadi mengadu ke polisi karena merasa terganggu harga dirinya, DK- PWI tidak akan mencegah. Namun, DK-PWI tegas melarang mengatasnamakan organisasi. Apalagi menyeret organisasi PWI terlibat dalam sengketa hukum. "Pelanggaran terhadap hal itu akan mendapatkan sanksi sesuai aturan organisasi", tegas Ilham Bintang.




