(Foto.PWI/Redaksi)

JAKARTA (BJN) - Dewan Kehormatan PWI Pusat menyayangkan adanya gugatan hukum yang dilakukan empat anggota PWI Sulsel terkait konferensi PWI Sulsel dan pelantikan Pengurus PWI Sulsel periode 2021-2026 tanggal 10 April 2021. Keempat penggugat adalah Dr. HM. Dahlan Abubakar, MHum., Hasan Kuba., Andi Patarai dan M. Anwar Sanusi. Sedangkan tergugat adalah Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021-2026, Pengurus PWI Pusat masa bakti 2018-2023 dan turut tergugat Dewan Kehormatan PWI masa bakti 2018-2023. Sidang dimulai tanggal 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Makassar.

iklan sidebar-1
Meskipun demikian DK memahami langkah hukum merupakan hak warga negara dan tidak boleh ada yang menghalang-halangi. Persoalan organisasi mestinya sudah bisa diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi dengan mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. 

DK berharap agar semua dapat mengambil pelajaran dan hal itu tidak terulang lagi di waktu-waktu yang akan datang. Menurut anggota Dewan Kehormatan Nasihin Masha, sikap DK PWI Pusat tersebut dirumuskan dalam rapat virtual Dewan Kehormatan yang dilakukan Senin, 24/5/2021. 

Halaman:
R
Penulis: Redaksi